Perpisahan Bukan Kegiatan Akademik, Disdik Minta Jangan Bebankan Wali Murid Biaya Perpisahan Siswa

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono--

“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Disdik Jambi Ditahan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul. Kata Dia, perpisahan sekolah sebaiknya diadakan dilingkungan sekolah. Selain itu juga dilarang adanya pungutan yang memberatkan siswa.

“Lebih baik memang diadakan di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (*)

Tag
Share