KPK Periksa Saksi Dugaan Harga Fiktif Lahan PTPN XI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam penyelidikan kasus dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif terkait pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Achmad Barnas, mantan General Manager Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018, dan Jurianto dari pihak swasta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujar Ali di Jakarta.
Penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI telah dimulai sejak pertengahan Juli 2023. Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkan jumlah tersangka maupun peran mereka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Hudri: Harapan Kondusifitas Pilkada 2024 di Sarolangun
BACA JUGA:Cari Lokasi Aman dari Semburan Batu dan Debu Vulkanik
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Senin (17/7/2023).
Kelima saksi tersebut meliputi Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI periode 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata, Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman, dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero, sebagai induk PTPN Group, menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dukungan ini sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta. (ant)