Spesialis Permenkes

Oleh : Dahlan Iskan--

"Rektor kan juga tidak mengeluarkan ijazah spesialis," katanya. "Dokter spesialis kan profesi. Organisasi profesilah yang mengeluarkan pengakuan," tambahnya.

Yang jelas berubah: untuk menjalani pendidikan spesialis tidak perlu bayar lagi. Yang sangat mahal itu. Bahkan selama sekolah mendapat gaji.

"Siapa yang menggaji?" tanya saya.

"Ya... rumah sakit-rumah sakit," ujar Pak Menko.

Dengan penegasan presiden seperti itu berarti siapa pun yang menghambat akan berhadapan dengan pemerintah.

Yang dianggap berpotensi untuk menghambat adalah kelompok yang ingin memonopoli supply side.

Selama ini jumlah dokter spesialis selalu jauh di bawah demand side. Maka harga dokter spesialis selalu amat tinggi dan mahal bagi masyarakat.

Semua calon spesialis kini menunggu rincian aturan baru itu. Terutama bagi yang sudah kuliah spesialis. Baik yang di semester satu maupun semester setelahnya. Tentu mereka sudah telanjur membayar. Apakah untuk semester berikutnya sudah boleh tidak membayar lagi.

Selama ini uang kuliah spesialis itu dibayarkan tiap semester. Bayar di depan. Satu semester sekitar Rp 12 juta. Bayarnya ke universitas. Untuk spesialis jantung sampai sembilan semester.

Maka pidato menteri kesehatan di depan presiden Senin besok akan seperti azan magrib di bulan puasa. Pun pidato Presiden Jokowi.(Dahlan Iskan)

 

Tag
Share