Cegah Stunting, Usia Pernikahan Dibatasi
--
BATANGHARI – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Batanghari saat ini telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama setempat untuk memberikan sosialisasi kepada para calon pengantin.
“Untuk pasangan pengantin kami bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Kantor KUA yang ada setiap kecamatan saat ini terus mensosialisasikan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan, dalam hal ini mereka harus diberikan bimbingan khusus,” kata Muhammad Khadafi Kepala DPPKBP3A Batanghari.
Khadafi juga menuturkan, pemberian sosialisasi dan pendampingan kepada calon pengantin ini salah satunya bertujuan untuk menghindari lahirnya bayi stunting yang diakibatkan dari pasangan pengantin yang masih dibawah umur.
“Dalam hal ini, para calon pengantin maupun masyarakat lainnya, selain memberikan sosialisasi, kami juga membuat pelatihan bagi para calon pengantin agar tidak melahirkan anak stunting,” ujarnya.
Sementara itu, perlu diketahui bersama, usia ideal pernikahan bagi perempuan yakni 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Meski angka pernikahan diwilayah Kabupaten Baganghari cenderung turun, pemahaman ini tetap terus gencar pihaknya sosialisasikan.
“Saya menghimbau kepada calon pengantin untuk terlebih dahulu melakukan tes kesehatan sebelum menikah serta mendownload aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil. Dimana setiap pasangan pengantin didaftarkan nanti kelihatan dan akan mendapatkan pendampingan dari dinas terkait baik itu dari Kemenag atau Dinas Kesehatan setempat,” tutupnya. (rza)