KNKT Turunkan Tim Investigasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi--

Ia juga mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi yang dapat dilakukan di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Pada aplikasi MitraDarat ada fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus baik bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata. Masyarakat tinggal memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi nanti keluar keterangan bus tersebut laik jalan atau tidak.

Dia menyampaikan laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala, yang akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.

“Kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh pada smartphone,” ujar Aznal.

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta agar pengawasan dan penegakan aturan uji KIR serta regulasi terkait lainnya terhadap bus pariwisata lebih ditingkatkan dalam rangka mencegah maraknya angkutan yang tidak sesuai regulasi.

"Saat ini biaya KIR sudah dipangkas namun diperketat walaupun belum di seluruh daerah tapi tetap banyak (pelaku angkutan) yang tidak melakukan kewajiban ini. Dengan demikian, pengawasan dan punishment yang tegas di lapangan harus lebih ditingkatkan," ujar Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Kurnia menyampaikan hal tersebut menanggapi  kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Menurut dia, penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang ini maka sanksinya tegas, keras dan konsisten.

"Harusnya penyelenggaraan tidak sesuai undang undang ini sanksinya tegas, keras dan konsisten. Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," katanya.

Kurnia Lesani Adnan juga meminta aparat hukum untuk memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dengan melihat kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tadi malam menunjukkan pentingnya agar pengawasan dan penindakan yang tegas dan kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah. Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater sendiri sudah berubah bentuk dari wujud sebelumnya. Artinya bus ini sudah menyalahi akte kelahirannya.

"Untuk pencegahan hal-hal seperti ini penyelenggara tour ini harus terlibat dan di proses secara hukum pidana karena telah menggunakan alat tidak sesuai undang undang," katanya.

Dirinya mengimbau agar investigasi kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tersebut tidak hanya berhenti pada level pengemudi/sopir saja, namun harus berlanjut hingga level perusahaan bus, penyelenggara tour dan panitia acara sekolah.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata mengatakan bahwa pihak kepolisian harus memperkarakan dan menindak hukum secara tegas pengusaha bus termasuk pengusaha lama yang tidak taat aturan, terutama bagi pelaku angkutan bus pariwisata yang tidak menjalankan KIR dan tidak memiliki izin.

"Polisi harus menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan." kata Djoko kepada ANTARA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan