KPU Nyatakan Berkas Lengkap dan Diterima, Calon Perseorangan Ramaikan 4 Pilkada
Pasangan bakal calon perseorangan Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus menyerahkan dukungan minimal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada Sarolangun.--
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Zulhas Kumpulkan Bacakada Jambi
"Untuk Kota Sungai Penuh ada satu pasangan calon perseorangan untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan statusnya diterima setelah menyerahkan syarat dukungan secara hybrid," katanya.
Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi belum memiliki calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
"Ini termasuk Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Barat, dan Kabupaten Tanjab Timur," katanya.
BACA JUGA:Pilkada Bakal Lebih Ramai Bila Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur, KPU Jambi Tunggu Regulasi
BACA JUGA:Duet Yopi-Wartono Klop, Kembali Berpasangan Di Pilkada Tebo 2024
Lantas siapa saja bakal calon perseorangan tersebut? Untuk kabupaten Batanghari yakni atas nama Indra dan Fauzi. Keduanya sudah mendatangi KPU dan menyerahkan dukungan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, M Nuh mengungkapkan bahwa hingga penutupan dilakukan hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan. “Hanya ada satu, atas nama pasangan Indra Gunawan-Fauzi.” kata M.Nuh.
Nuh menyebutkan, keduanya menyerahkan berkas pendaftaran dengan melampirkan syarat dukungan.
Yakni berupa fotocopy KTP warga sebanyak 23.315 lembar, sebagai salah satu syarat dukungan.
BACA JUGA:Wacana Fadhil-Bakhtiar Jilid II Mencuat, Maju di Pilkada Batanghari 2024
BACA JUGA:BBS Optimis Raih Dukungan PKB dalam di Pilkada Muaro Jambi
“Kalau yang diserahkan secara keseluruhan sudah terpenuhi, sudah melebihi yang ditetapkan KPU Kabupaten Batanghari 22.221. Jadi secara keseluruhan, sudah melebihi Ada 23.315 syarat dukungan.”ungkapnya.
Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi berkas dukungan pasangan calon perseorangan.
Tahapan ini akan dilakukan KPU bersama pihak Bawaslu, dan juga Tim dari Pasangan calon tersebut.