Terlibat Korupsi, PNS di Pemkab Sarolangun Diancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Plh Sekda Sarolangun, Dedy Hendry--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi akan dihadapkan pada sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberlakukan jika PNS tersebut telah divonis bersalah dan mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
BACA JUGA:Pasangan Calon Independen Resmi Daftar untuk Pilkada Sarolangun 2024, Ini Sosok Keduanya
BACA JUGA:Proses Penerbitan NI PPPK di Sarolangun Masih Berlangsung
"Hukuman PTDH adalah konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum. Kasus korupsi, narkoba, dan makar termasuk dalam kategori yang bisa mengakibatkan PTDH," ujar Dedy Hendry, Plh Sekda Sarolangun.
Hingga saat ini, lanjutnya, setidaknya lima orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah diberhentikan dengan sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, untuk dua orang PNS yang baru-baru ini tersandung kasus korupsi, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan.
BACA JUGA:Guru Penggerak Masih Minim di Sarolangun, Upaya Meningkatkannya Terus Dilakukan
BACA JUGA:Terkendala SIPD, Serapan Anggaran Sarolangun Rendah di Triwulan Pertama
"Kita masih menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait kasus-kasus yang baru-baru ini terungkap. Begitu putusan diterima, langkah selanjutnya akan segera diambil," jelas Dedy Hendry.
Selain itu, Hendry juga mengingatkan seluruh PNS di Kabupaten Sarolangun untuk bekerja dengan mematuhi aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya aturan yang menggunakan aplikasi digital, rekam jejak setiap PNS pun semakin mudah terpantau.
"Kami mengharapkan agar setiap pegawai dapat bekerja dengan integritas dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan. Kami juga mengajak untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar kepercayaan masyarakat terjaga," tambahnya.
BACA JUGA: 4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun
BACA JUGA:Siswi di Sarolangun Digilir Pacar dan Rekannya, Salah Satu Pelaku Anak Anggota Dewan
Dalam kesempatan yang sama, Dedy Hendry juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Kejaksaan terkait masalah ini, serta mendorong agar semua pihak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)