Polisi Tetapkan 14 Tersangka dalam Insiden Meledaknya Balon Udara

Insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo.--

PONOROGO, JAMBIEKSPRES.CO-Polres Ponorogo telah menetapkan 14 tersangka terkait dengan insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo yang menyebabkan sejumlah orang luka, dan salah satunya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Iya, total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, di Ponorogo, Jawa Timur.

Keempat belas tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur, termasuk dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

"Pada hari Rabu (15/5) kemarin, kami sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan 14 tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber

BACA JUGA:BNNP Jambi Amankan 14 Orang Positif Narkoba

Tujuh tersangka dewasa saat ini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sementara tujuh tersangka di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Peran masing-masing dari mereka sudah jelas, dan mereka juga mengakui pembuatan petasan balon udara," ungkap Guling.

Guling juga menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yang berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara, sesuai dengan pengakuan tersangka lainnya dan bukti dari pembukuan bendahara.

"Kami menetapkan satu oknum perangkat desa untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," tambahnya.

Para tersangka akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)

Tag
Share