Mampukah APBD Kota Tanggung Rp 100 Juta per RT? Masyarakat Perlu Cermat Menilai Program Kandidat
Pakar Ekonomi Universitas Jambi, Profesor Haryadi--
“Belum tentu ketua RT ini semua paham dan mengerti dengan hal-hal itu. Bisa-bisa terjebak jika salah dalam pengelolaan, tersandung kasus hukum. Bisa lebih riskan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Arif Lesmana Yoga, Direktur Media Center Maulana mengatakan bahwa 100 juta/RT merupakan program yang nantinya akan digulirkan pihaknya. Program ini akan menelan 165,2 miliar untuk mendukung visi Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif dan Sejahtera (Bahagia) yang alokasi menggunakan APBD.
"Jadi 100 juta itu nantinya untuk menunjang kebersihan, kesejahteraan dan inovasi lainnya yang bisa digunakan. Bisa juga berupa untuk pembedayaan," ujarnya.
Yoga menyebutkan bahwa alokasi pembangunan Kota Jambi dalam kurun waktu lima tahun terakhir di fokuskan untuk membangun infrastruktur pemerintah dari Kecamatan hingga Kelurahan. Kedepan anggaran ini nantinya bisa dialokasikan untuk pembangunan jangka panjang lainnya, salah satu yakni 100/RT.
"Kalau kita lihat APBD 2023, disitu ada belanja gedung sejumlah 185 miliar yang itu juga digunakan untuk membangun infrastruktur kantor pemerintah. Nah dana ini kedepan bisa manfaatkan untuk 100/RT," sebutnya.
Yoga mencontohkan salah satunya yakni perbaikan jalan atau pasilitas lainnya pemukiman masyarakat. Dalam perbaikan tersebut bukan dikerjakan pemerintah, tapi melibatkan sumber daya masyarakat sekitar. "Sehingga tidaknya hanya jalan yang menjadi baik, tapi SDM disana juga tebangun," jelasnya.
Lantas apakah program ini bisa terlaksana mengingat PAD murni Kota Jambi masih di bawah 500 miliar? Yoga menjelaskan bahwa untuk merealisasikannya kedepan perlu membangun sinergitas dengan dinas terkait.
Karena ini melibatkan banyak pihak, maka konsep 100 juta/RT terus dimatangkan sehingga akan terlihat bagaimana peran dan pelibatan pihak-pihak terkait tersebut. "Ini juga untuk memastikan agar tidak ada tumpang tindih untuk program jangka panjang lainnya. Ini akan kita bedah secara detail," jelasnya.
Lalu apakah ini tidak akan berdampak pada persoalan hukum mengingat RT tidak bisa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)? Yoga mengaku ini akan menjadi pertimbangan pihak dengan tetap berpedoman peraturan yang ada. Termasuk apabila nanti diberikan kepada kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kota.
"Yang jelas kita tetap mengikuti aturan yang ada. Jika nanti dibutuhkan aturan untuk mempertegas pengelolaan anggaran ini tentu akan diterbitkan Perda. Yang penting program ini berjalan dan tidak menyalahi aturan," pungkasnya. (*)