Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Pengusaha Selingkuhan Dinar Candy Ditetapkan Tersangka
Editor: Jurnal
|
Selasa , 21 May 2024 - 05:43
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/6fac895f43d1911f4e5da85033d1743e.jpg)
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat menyampaikan perkembangan kasus Ko Apek yang telah ditetapkan sebagai tersangka --