Hakim Vonis Mantan Istri Gubernur Jambi Rahima 4 Tahun 1 Bulan Penjara

SIDANG : Enam terdakwa kasus suap uang ketok palu divonis hukuman Penjara berbeda oleh hakim, Rahima yang merupakan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar divonis 4 tahun 1 bulan penjara. FOTO: RIO/JE --

Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.

"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutkan Ketok Palu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (*)

Tag
Share