Hakim Vonis Mantan Istri Gubernur Jambi Rahima 4 Tahun 1 Bulan Penjara

SIDANG : Enam terdakwa kasus suap uang ketok palu divonis hukuman Penjara berbeda oleh hakim, Rahima yang merupakan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar divonis 4 tahun 1 bulan penjara. FOTO: RIO/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Enam orang tersebut yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

Semua terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/5) kemarin.

BACA JUGA:PN Jambi Liburkan Ratusan Agenda Sidang, Termasuk Sidang Rahima CS

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta, Mely Hairiya Rp 100 juta, Luhut Silaban Rp 200 juta, Mesran Rp 200 juta, Edmon Rp 100 juta dan M Khairil Rp 200 juta.

Dalam amar putusannya, terdakwa Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara, terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan, terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun

BACA JUGA:Empat Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun

Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.

"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta," sebut Majelis Hakim

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," lanjutnya.

Tag
Share