Penyidik Limpahkan Berkas Perkara para Spesialis Pencurian AC
PELIMPAHAN KASUS : Penyidik usai melimpahkan berkas perkara dan tersangka spesialis pencuri AC ke Kejaksaan --
BACA JUGA:Modus Serempet Mobil, Anita Hampir Jadi Korban Pencurian
BACA JUGA:Polisi Ringkus Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart
"Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah di pantau oleh pelaku , terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya," ujarnya.
Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor SatReskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Lima Pencuri Baterai CDC PT Telkomsel Diringkus
BACA JUGA:Lima Pencuri Baterai CDC PT Telkomsel Diringkus
Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. (*)