Mendikbudristek Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Usia Minimal Calon Siswa Kelas 1 SD, Ini Detail Kebijakannya
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja (Raker) bersama DPR RI --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di bawah kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan peraturan baru terkait usia minimal bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Aturan ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri yang baru saja dirilis.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, usia minimal calon siswa kelas 1 SD tidak lagi berada pada kisaran usia 6 tahun seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Fasilitasi Pengembangan Lagu Anak Indonesia dengan Program KILA
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Aset untuk Tambahan Pendapatan
Sesuai dengan peraturan tersebut, aturan usia minimal calon siswa kelas 1 SD telah ditetapkan sebagai berikut:
Calon siswa kelas 1 SD diprioritaskan memiliki usia 7 tahun, seperti yang disarankan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Namun, siswa yang berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan untuk mendaftar, dengan catatan mereka harus mencapai usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan.
Jika pada tanggal tersebut mereka belum mencapai usia 6 tahun, mereka tidak diizinkan masuk kelas 1 SD.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Sebut UKT Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan Kelompok
BACA JUGA:Kemendikbud Minta Prioritaskan Keselamatan dalam Kegiatan Pembelajaran
Anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan juga dapat diterima di kelas 1 SD, asalkan mereka memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan tersebut adalah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kesiapan psikis yang juga harus didukung oleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak memungkinkan, rekomendasi tersebut dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA:13 Tim Mahasiswa Unja Terima Pendanaan dari Kemendikbudristek
BACA JUGA:Kemendikbudristek Llibat Warga dalam Revitalisasi KCBN Muarajambi
Dengan demikian, aturan ini memberikan panduan yang jelas bagi orang tua dan pihak sekolah dalam menentukan penerimaan siswa baru ke kelas 1 SD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (*)