Hakim PN Jambi Vonis Mati Dua Kurir dengan 10 Kilogram Sabu

VONIS MATI: Dua terdakwa pengedar Narkoba divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jambi.--

"Lalu Tim dibagi menjadi dua, ada yang pergi ke Eks Lokalisasi Pucuk untuk mengambil sabu yang disimpan pelaku dan tim berikutnya langsung ke Kabupaten Bungo untuk meringkus penerimaan barang tersebut," ujar Wisnu.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Merangin Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Merangin, Polisi Kantongi Identitas Bandar

Lanjut Wisnu, dari hasil pengembangan tersebut Tim Berantas BNNP Jambi juga berhasil meringkus Deri (26) yang berperan sebagai pengedar di Kabupaten Bungo dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lagi di Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

Ditambahkan Wisnu, dari pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 50 juta per sekali pengiriman.

"Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali pengiriman, apabila berhasil mereka baru dibayar," ungkapnya.

BACA JUGA:Miliki 30 Kg Sabu dan 14.958 Pil Ekstasi, Gembong Narkoba Divonis Mati

Apabila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp 13 miliar dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 Miliar, jadi total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi senilai Rp 14,5 miliar. (*)

Tag
Share