Pemkot Tunda Pembayaran Gaji PPPK, Akan Dirapel Mei dan Juni 2024

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN

Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.  "Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (*)

Tag
Share