Pemkot Tunda Pembayaran Gaji PPPK, Akan Dirapel Mei dan Juni 2024
Editor: Adriansyah
|
Jumat , 31 May 2024 - 05:56
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN
Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional. "Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (*)