Tikam Joni 21 Tusukan Hingga Tewas di TKP, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Editor: Jurnal
|
Jumat , 31 May 2024 - 06:46
MEYERAHKAN DIRI : Usai menikam Joni sebanyak 21 tusukan, Aldi si pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasar Jambi--
BACA JUGA:UIN STS Jambi Respon Tegas Terhadap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Rantau Puri Ditangkap
"Punya orang tua bang (pisau dapur untuk membunuh)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)