Saudi Larang Pemegang Visa Ziarah Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah, dalam berbagai jenisnya, untuk memasuki dan tinggal di Makkah mulai dari tanggal 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, di Makkah.
"Kami telah menerima informasi bahwa Saudi telah mengeluarkan aturan baru untuk pemegang visa ziarah. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemegang visa ziarah, dalam berbagai jenisnya, tidak diizinkan memasuki Makkah mulai dari tanggal 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H," tegas Subhan Cholid.

BACA JUGA:Kepergok Gunakan Visa Non Haji , 24 Jamaah Indonesia Diamankan di Madinah

BACA JUGA:Berapa Kali Jamaah Dapat Jatah Makan di Tanah Suci? Ini Ketentuan dari Kemenag
Keputusan ini merupakan pelengkap dari ketentuan sebelumnya yang berlaku bagi pemegang visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa pemegang visa umrah terakhir dapat memasuki Makkah pada tanggal 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
"Arab Saudi terus mengintensifkan aturan masuk ke Makkah selama musim haji 1445 H. Saya percaya ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keteraturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji dari seluruh dunia," tambahnya.

BACA JUGA:Kemenag Minta Garuda Jamin Ketepatan Waktu Keberangkatan Calhaj Gelombang Kedua

BACA JUGA:Seperempat Jamaah Haji Jambi Lansia, Pelayanan Maksimal Jadi Prioritas
"Kami juga mengharapkan agar ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini dihormati oleh warga Indonesia yang berencana mengunjungi Makkah dengan visa ziarah. Kita harus menghindari potensi masalah hukum setibanya di Tanah Suci," pungkasnya.

Himbauan
Subhan Cholid juga mengimbau para jemaah untuk tidak tergoda oleh tawaran haji non-prosedural yang menggunakan visa non-haji.

Hal ini karena pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang berada di Arab Saudi dan bermaksud melakukan haji, namun tidak memiliki visa haji, hanya memiliki visa ziarah, sebaiknya tidak memaksa masuk. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," pesan Subhan.

BACA JUGA:Hindari Masalah di Bandara, Ini Tujuh Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa oleh Jamaah Haji

BACA JUGA:Jamaah Haji Diingatkan Akan Suhu Ekstrem 50 Derajat Celsius saat Puncak Haji, Ini Saran Menag
"Bagi jemaah yang masih berada di Tanah Air dan memiliki visa ziarah atau jenis visa lainnya, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk pergi ke Arab Saudi dengan niat haji. Visa ziarah memungkinkan masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, namun tidak ke Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H. Jemaah dapat berdiskusi dengan agen perjalanan mereka, termasuk jika ingin membatalkan rencana keberangkatannya," tegas Subhan. (*)

Tag
Share