41 Bacaleg Pengganti Dinyatakan MS

Yanto, Anggota KPU Provinsi Jambi--

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan 41 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pengganti memenuhi syarat (MS). Ini setelah penyelenggara ditingkat Provinsi melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Puluhan orang Bacaleg pengganti ini diajukan oleh partai pada masa pencermatan rancangan DCT. Pergantian itu karena sebagai besar karena ada batal maju lalu mengundurkan diri.

 

 

“Dari hasil verifikasi yang dilakukan dari total penggantian sebanyak 41 orang itu Memenuhi Syarat (MS),” ujar Yanto, Anggota KPU Provinsi Jambi, Minggu (23/11) kemarin.

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga Bawaslu Provinsi Jambi.

Masa pencermatan rancangan DCT sendiri merupakan tahap akhir dimana partai politik bisa melakukan pergantian Bacaleg, yang mana partai sudah tidak bisa melakukan pergantian hingga ditetapkan DCT pada 3 November dan diumumkan pada 4 November nanti. (aiz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan