PSI: Putusan MA Tidak Terkait dengan Kaesang
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat konferensi pers pada kegiatan Pertemuan dan Pembekalan Anggota Legislatif Terpilih PSI--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Andy mengeluarkan pernyataan ini mengingat banyak pihak yang mengaitkan keputusan MA dengan langkah Kaesang yang kemungkinan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Pihak yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada koordinasi dengan PSI terkait hal ini," ujar Andy dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman Jumat.
Menurutnya, PSI tidak pernah memiliki rencana untuk mengajukan gugatan tersebut ke MA. Dia juga menilai bahwa partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
BACA JUGA:Koalisi Prabowo-Gibran Sefrekuensi dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:MAKI Dorong APH Bersinergi dalam Tangani Korupsi Pertambangan
Meski demikian, Andy berharap semua pihak dapat menghormati keputusan MA yang diyakini telah dipertimbangkan dengan baik.
"Kami berharap semua pihak bisa merespons masalah ini secara proporsional. Silakan tanyakan kepada MA alasan di balik keputusan itu," tambahnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada partai Garuda selaku penggugat putusan MA tersebut.
Sebagai informasi, putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," bunyi putusan tersebut sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak diinterpretasikan "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (ant)