Mulai Hari Ini, Gaji ke-13 Untuk PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Dicairkan

Ilustrasi PPPK jadi beban APBD--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri mulai dibayarkan hari ini.

Selain gaji utama, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, pencairan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024.
Deni menjelaskan bahwa satuan kerja (satker) di setiap kementerian/lembaga telah mengajukan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 sejak 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Juni 2024, Kemenkeu Gelontorkan Rp 50,8 T dari APBN

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Tebo Cair pada Awal Juni, Segini Alokasi Dana yang Disiapkan

Pencairan ini mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
"Komponen yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen/tunjangan kehormatan untuk profesor," kata Deni kepada media pada Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan dimulai pada Juni 2024 dengan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun.

BACA JUGA:Rapel Kenaikan Gaji Guru di Muaro Jambi Akhirnya Dicairkan

BACA JUGA:Ratusan PPPK Pemkab Tebo Belum Gajian, Ini Alasan PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra
"Total anggaran yang kami siapkan adalah Rp 50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).
Isa menjelaskan bahwa dari total tersebut, Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:Kapan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Bupati Jani Naikan Gaji dan Tunjangan untuk Aparat Desa Tanjab Barat
Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud pada Pasal 2 dirinci dalam Pasal 3 Ayat 1, yang meliputi (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.

BACA JUGA:WADUH! Ratusan Personel Damkar Tidak Gajian, Akibatnya Pos Damkar Kerinci Kosong
BACA JUGA: 6.000 Guru Ngaji di Tanjabbar Terima Bantuan Pemda

Pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 meliputi (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri, dan (d) pensiunan pejabat negara. (*)

Tag
Share