PPPK Sibuk Cari Utangan Dampak Gaji Belum Dibayar

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Hingga 3 Juni 2024 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi rekrutan tahun 2023 belum menerima gaji sejak dilantik April lalu. 

Salah satu tenaga pendidik yang dilantik menjadi PPPK April lalu mengatakan, dirinya belum menerima gaji hingga 3 Juni 2024. Mereka berharap gaji PPPK segera cair. 

"Ya karena kebutuhan juga ya. Sudah masuk tahun ajaran baru, kebutuhan pendidikan anak yang mau masuk sekolah," kata salah satu guru PPPK yang minta namanya dirahasiakan, Senin (3/6/2024). 

"Ini belum ada notif kapan gaji PPPK dibayar," ujarnya. 

BACA JUGA:Gemah Ripah

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi KPU Pusri-Mulyadi Belum Memenuhi Syarat, Ini Pernyataan dari Pihak Pusri

PPPK lainnya yang bekerja di salah satu OPD Pemkot Jambi juga mengeluhkan hal yang sama. 

Kata Dia, untuk kebutuhan sehari-hari saat ini dirinya terpaksa harus berhutang. 

"Sudah banyak kasbon saat ini. Jadi memang nunggu gaji masuk untuk bayar kasbon," katanya. 

Ia berharap gaji PPPK, khususnya yang dilantik April 2024 lalu segera dibayar. 

Sebelumnya, Kabid Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu menyebut, bahwa sistem penggajian PPPK berdasarkan tanggal pelantikan. 

Dijelaskannya, jika PPPK dilantik pada tanggal 1 awal bulan, maka gajinya terhitung pada bulan tersebut. Namun jika pelantikannya melewati tanggal 1 maka gaji untuk bulan tersebut tidak dihitung atau tidak dibayar. 

Seperti PPPK Kota Jambi rekrutan 2023, dilantik pada 22 April 2024, artinya gaji mereka pada April itu belum terhitung sebagai PPPK. 

"Mereka baru menerima gaji PPPK pada Mei. Aprilnya tidak dihitung," sebut Andika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan