PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari

Salah seorang pemilih mendapatkan arahan dari Kelompok Penitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Febaruari 2024 di Provinsi Jambi. --

“Iya, sudah ada informasinya dari teman-teman. Kita mengharmati putsan tersebut,” sebutnya.
Heru menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan dan proses PSU tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sebagai peserta Pemilu kita siap mengikuti apa yang sudah diputuskan MK dan KPU,” ungkapnya.
Heru tetap optimis PKS akan mempertahankan kursi dari Dapil  Batanghari-Muaro Jambi.

Menurutnya, DPW PKS Provinsi jambi akan ikut mengawal dan menyiapkan saksi untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Yang jelas kita akan kawal dan siapkan saksi,” katanya.
Sekretaris BSPN DPD PDIP Provinsi Jambi, Akmaluddin merasa puas atas hasil keputusan dari MK yang memerintahkan KPU Batanghari untuk melaksanakan PSU.

BACA JUGA:Rekruitmen Dimulai, KPU Jambi Terima 9.913 Patarlih yang Akan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

BACA JUGA:Pencabutan Batas Minimal Usia Cakada, KPU Belum Menerima File Putusan MA
Akmaluddin menjelaskan Hakim MK menemukan fakta hukum bahwa ada pelanggaran administrasi Pemilu di dua TPS tersebut.

"Itu cukup artinya fakta hukumnya ketemu yang diyakinin oleh Mahkamah di dua TPS itu, yang lain Mahkamah punya pertimbangan yang lain," pungkasnya. (*)

Tag
Share