Korban Minta Disodomi oleh Pedagang di Kota Jambi Bertambah Jadi 7 Orang
DITAHAN : Pelaku JA yang minta di sodomi oleh sejumlah anak remaja saat ini masih mendekam di sel tahanan dan terus dimintai keterangan oleh penyidik--
Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi. Modus pelaku yakni setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku dengan bujuk rayunya mengimingi para korban dengan uang dan mentraktir korban makan.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut. Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa oleh pelaku dan dilapangan sepak bola yang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)