Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus, Ini Motif Pembuhan yang Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Bungo

Polres Bungo Menggelar Press Release dengan Menghadirkan Pelaku Pembunuhan Sadis Tebas Leher.--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO- Pihak kepolisian mengungkap motif dan cara pelaku mengeksekusi korban pembunuhan hingga leher terputus di Dusun Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo, yang jasadnya ditemukan pada Minggu (09/06/2024).
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, dalam press release di Mapolres Bungo, Kamis pagi (13/06/2024), menyampaikan detail perbuatan dan menghadirkan pelaku di hadapan awak media.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Putus Kepala di Bungo Ditangkap

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan 'Putus Kepala' yang Mengapung di Sungai Bungo Ditangkap Polisi
"Motifnya karena pelaku Soffadli (26) sakit hati terhadap korban (Pahman, 30 tahun) karena korban menyebut pelaku anak yatim. Kata-kata ini berulang kali diucapkan. Atas dasar itulah pelaku membunuh korban," ungkap Kapolres, AKBP Singgih Hermawan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum mengeksekusi korban pada Sabtu malam (08/06/2024), pelaku terlebih dahulu membeli tuak dan mengajak korban meminumnya bersama-sama.
Lokasi mabuk yang juga menjadi TKP eksekusi korban adalah di Dusun Rantau Embacang, sekitar area Madrasah tepat di Pinggir Sungai Batang Tebo.

Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau dengan cara menebas leher korban.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Kayu Aro akan Diuji Kesehatan Mentalnya di Jambi

BACA JUGA:Polisi Bakal Hentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Pelaku Begal oleh Korban
"Di sinilah pelaku menebas leher korban. Awalnya sekali. Setelah korban jatuh, pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus," tutur Kapolres lagi.
Lanjut Kapolres, setelah dipastikan korban tewas, pelaku mengambil karung dan memasukkan korban ke dalamnya.

Sementara kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang bersamaan ke Sungai Batang Tebo. Sepeda motor dan HP korban langsung diambil pelaku.
Atas tindak pidana ini, pelaku disangkakan dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 340 dengan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Mobil Curian Digadaikan, Penadah dan Pelaku Pembunuhan Terancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Penadah Mobil Driver Maxim, Ini Identitasnya
"Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai," tutup Kapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan