Mobil Curian Digadaikan, Penadah dan Pelaku Pembunuhan Terancaman Hukuman Mati

TERSANGKA PEMBUNUHAN: Hafif (22/pakai kursi roda) dan Agam (19/Inzet), dua pelaku pembunuhan terhadap driver Maxim Risdianto (47), diperlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, kemarin. Keduanya berhasil diamankan polisi pada Minggu 14--

KOTA JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap seorang driver Maxim, yang jenazahnya ditemukan dibuang di jalan di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338, 355, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengungkap skema pemindahan mobil curian yang digadaikan oleh dua pelaku kepada seorang penadah, berinisial R, dengan nilai mencapai Rp 28 juta.
Mobil tersebut kemudian disewakan oleh penadah dengan biaya harian sebesar 200 ribu rupiah.
Korban, Risdianto (47), warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dinyatakan hilang sejak 9 April 2024.

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Driver Taksi Online di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Pencarian Driver Taksi Online Hilang Berujung Duka, Diduga Jadi Korban Begal
Pihak keluarga membuat laporan polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi pada 10 April 2024, setelah korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi sejak malam takbiran.
Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
"Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah," katanya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Mobil Driver Taxi Online di Door Polisi

BACA JUGA:Pelaku Begal Driver Maxim Sudah Rencanakan Aksi Kejahatannya
Kemudian, di tengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Di tengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban," jelas Andri.
Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban, pelaku kemudian menghubungi pelaku R yang akan menerima gadaian mobil korban.

BACA JUGA:Driver Maxim Jadi Korban Begal, Ini Modus Pelakunya
"Kemudian kedua pelaku menghubungi pelaku R dengan tujuan menggadaikan mobil korban senilai Rp 28 juta rupiah," ujarnya.
Setelah bertransaksi dengan pelaku R, pelaku Agam dan Hafif melarikan diri. (*)

Tag
Share