Perangi Judi Online, Satgas Diminta Bertindak Lawan Kekuatan Tersembunyi

Unggahan video berisi konten judi online dalam akun YouTube --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyerukan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mengambil langkah tegas terhadap pusat-pusat judi online yang dioperasikan oleh kekuatan tersembunyi yang jarang terkena hukum.
"Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas oleh hukum, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang mendukung operasional mereka," ungkapnya dalam konfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Menurut Benny, langkah awal dalam komitmen politik pemerintah untuk memberantas judi online adalah memutus hubungan antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.

BACA JUGA:Andi Anca Seorang Resedivis Ditangkap Polisi Karena Curi Sarang Walet untuk Judi Slot

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Seorang Residivis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polisi
Selain itu, ia menegaskan bahwa Satgas juga harus berkoordinasi dengan sektor perbankan dan penyedia aplikasi keuangan untuk memutus rekening transaksi ekosistem judi online.
"Penutupan akses masyarakat ke situs-situs judi online juga harus dilakukan secara efektif," tambahnya.
Benny menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi online. Ia menyarankan agar penggunaan teknologi diarahkan untuk kegiatan yang produktif dan positif, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Peningkatan literasi keuangan dan digital juga harus diprioritaskan. Masyarakat perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan yang baik serta pemanfaatan teknologi secara bijak," paparnya.
Lebih lanjut, Benny mendesak pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap mafia dan tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional

BACA JUGA:Polisi Tangkap Selebgram karena Promosi Judi Online
"Ia menekankan bahwa sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk pencucian uang harus ditutup. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengakhiri perkembangan judi online," tegasnya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, nilai transaksi judi online mencapai Rp327 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp100 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:WADUH! Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Muaro Jambi, Berikut Rinciannya
Informasi ini didapatkan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan