PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terindikasi Bermain Judi Online

Tangkapan layar - Koordinator PPATK Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela--

Sebagian masyarakat berpikir bahwa korban yang dimaksud adalah pelaku. Padahal bukan demikian. Di poin itu, Muhadjir menekankan bahwa korban judi online yang dimaksud bukan pelaku judi online itu sendiri. Melainkan pihak keluarga atau individu terdekat dari para pejudi yang dirugikan, baik secara material, finansial, maupun psikologis.

Menurut Muhadjir, tak jarang pihak keluarga atau individu terdekat jatuh miskin akibat ulah pelaku judi online. ”Kalau memang dipastikan dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya dia akan dapat bansos. Jadi, jangan terus bayangkan pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi-bagi bansos. Bukan begitu,” jelasnya. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa orang miskin menjadi tanggung jawab negara. Terkait pelaku, Muhadjir memastikan tetap akan dijatuhi sanksi. Sebagaimana bandar dan pemilik situs judi online. (gwb)

Tag
Share