Tagih Hutang Lewat Karangan Bunga Berujung Saling Lapor Polisi

MELAPORKAN: Linda saat mendatangi Mapolda Jambi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membuat laporan --

Ditegaskan Linda, bahwa total kerugian yang dia alami adalah Rp 8 miliar.

Awalnya, sekira awal tahun 2023 lalu Linda mengetahui dari aplikasi Tiktok bahwa Dila suka memberikan gift yang nilainya mencapai ratusan juta kepada Seleb Tiktok di sebuah live streaming tiktok.

Dari sana kemudian mereka berkomunikasi. Dila mengaku kepada Linda bahwa dirinya ada proyek kantong parkir di Batanghari, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi investor.

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kedua Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

"Awalnya DL ini bilang, ini adalah proyek dari Keponakan Gubernur Jambi, namun setelah kami tanya ke pak Gubernur bahwa hal tersebut tidak benar, dan orang yang disebut sebagai keponakan Gubernur juga membantah hal tersebut," jelasnya.

Kecurigaan Linda berawal dari aksi Dila yang memindahkan uang modal sebesar Rp 2,5 miliar yang dikirim Linda ke rekening bersama dipindahkan Dila ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Linda.

Atas kejadian ini, pihak Linda bersiap untuk melaporkan balik Dila ke Mapolda Jambi. Sebelumnya, Linda juga sudah melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Linda, Agustinus meminta pihak Dila Leo untuk membuktikan bahwa hutangnya sudah lunas di hadapan penyidik.

BACA JUGA:Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri

BACA JUGA:Upaya Mengontrol Kebisingan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Knalpot Kendaraan Bermotor

"Jangan hanya dongeng saja, kami tunggu mereka bawa bukti, karena kami saat ini sudah menyiapkan dan menghitung total kerugian yang dialami klien kami," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan