Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game

Unggahan video berisi konten judi online dalam akun YouTube --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan satgas judi daring atau judi online akan menutup layanan pembelian pulsa atau top up game online di minimarket.

Hal tersebut lantaran beberapa game online yang beredar di masyarakat terafiliasi dengan praktik judi online.

"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online.

Nantinya Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.

Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.

"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6).

Di  bagian lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) siap menelusuri korban judi online dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu.

Muhadjir menjelaskan bahwa nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.

Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan