Pemanfaatan Wisata Sumber Air Panas Tanpa Pengeboran

Objek Wisata Air Panas di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai itu sudah bisa dimanfaatkan langsung.--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Badan Geologi Kementerian ESDM telah menemukan solusi untuk memanfaatkan objek wisata air panas di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, tanpa perlu melakukan pengeboran tambahan.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen, menjelaskan bahwa hasil analisa survei sumber air panas pada tahun 2015 menunjukkan bahwa air panas ini dapat langsung dimanfaatkan.

BACA JUGA:Dukcapil Tanjabtim Gencar Perekaman E-KTP Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Minat Masyarakat Membuat SIM di Kabupaten Tanjabtim Rendah

"Suhu air panas mencapai 60 derajat Celsius, lebih dari cukup untuk pemandian air panas dengan standar pemandian minimal 30 derajat Celsius," katanya.

Zekki menambahkan bahwa Badan Geologi merekomendasikan untuk melakukan pengukuran Geolistrik guna menentukan radius sumber air panas.

Untuk itu, kerjasama dengan Fakultas Fisika Terapan di Jambi akan dilakukan untuk melakukan pengukuran ini.

BACA JUGA:Perpustakaan Tanjabtim Diusulkan Diperluas Lengkap dengan Fasilitas Pelayanannya

BACA JUGA:Hasil Tangkapan Nelayan Tanjabtim Menurun, Akibat Degradasi Sumber Daya Ikan

"Langkah selanjutnya adalah membersihkan area sekitar sumur air panas menggunakan alat berat, dengan bantuan perusahaan setempat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," ungkap Zekki. Di lokasi terdapat tiga sumur air panas, dua di antaranya berukuran besar dan satu berukuran kecil.

Setelah area sumur dibersihkan, akan dibuat bak penampungan air, dan sumur akan ditutup serta disedot airnya ke dalam bak penampungan.

"Kami akan bergerak cepat untuk mengembangkan sumber air panas ini sebagai objek wisata pemandian air panas," tambahnya.

BACA JUGA:Mendesain Masa Depan, Tanjabtim Gelar Musrenbang RPJPD 2024-2045

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Rp 899 Juta Lebih ke Baznas Tanjabtim dalam Kasus Penyimpangan Dana ZIS

Tag
Share