Caleg Bisa Gugat Kembali Hasil PSU, KPU Pastikan Pelaksanaan Digelar Sesuai Prosedur
Sejumlah warga ketika menyalurkan hak pilihnya dalam mengikuti proses pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Fabruari 2024 kemarin--
BACA JUGA:PSU Batanghari, KPU Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar
Bagaimana dengan potensi money politik? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menjelaskan kemungkinan adanya money politik bisa saja terjadi. Karena itu pihaknya memastikan tidk akan segan-segan untuk melakukan penindakan. “Tentu kita akan tindak,” tagasnya.
Pengamat politik Arfai mengatakan bahwa pelaksanaan PSU harus diartikan dengan benar. Dimana ini merupakan peringatan kepada penyelenggara bahwa agar melaksanakan asas pemilu dengan baik.
“PSU itukan agar terlaksananya pemilu seusai dengan perundang-undangan. Dalam artian jangan sampai ada PSU muncul lagi PSU,” katanya.
BACA JUGA:92 TPS Diminta PSU, PPP Jambi Persoalankan DPK Kota Jambi di MK
BACA JUGA:PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari
Maka paradigma peserta pemilu harus menafsirkan bahwa pelaksanaan PSU itu dilakukan untuk memastikan asas-asas pemilu bisa berjalan sesaui dengan regulasi. “Maka jika ada kesalahan yang terjadi kemarin, maka jangan dilakukan lagi,” pungkasnya. (*)