Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

Ilustrasi Bawaslu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, yang berlangsung di Gorontalo.

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024. 

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Puadi Sampaikan Temuan selama Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi juga secara resmi mendirikan Posko  Kawal Hak Pilih pada Pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian.

“Ya, secara resmi jajaran Bawaslu Provinsi Jambi mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, yang didirikan di seluruh kantor Bawaslu Provinsi, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, Kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan PPKD dengan memasang spanduk posko pengaduan”, ujarnya, Rabu (26/06) kemarin.

Selain itu, jajaran Bawaslu diwajibkan untuk mensosialisasikan ini secara luas baik di media sosial maupun sosialisasi secara masif ke masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Imbau Jajaran Pengawas Awasi Perekrutan Pantarlih dan Coklit Data Pemilih

BACA JUGA:Bawaslu Tanjabtim Minta PKD Jaga Independensi dan Netralitas

Hal ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini berjalan sesuai dengan aturan, hasil akurat dan prosedur yang tepat.

“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024 dapat menyampaikannya melaporkan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat”, ucap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Tak hanya mendirikan posko, Bawaslu juga melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sendiri meliputi lima hal.

Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan