Usut Kasus Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan, Penyidik Datangkan Saksi Ahli Ditjen Perhubungan

CEK JEMBATAN: Ketua DPRD bersama pihak BPJN ketika meninjau jembatan Aur Duri 1 usai ditabrak tongkang batu bara. --

Saat itu, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan 3 nakhoda kapal sebagai tersangka. Mereka ditemukan adanya pelanggaran pidana pelayaran. 

BACA JUGA:Meski Perbaikan Jembatan Belum Selesai, Transportasi Batu Bara Jalur Sungai Dibuka Lagi

BACA JUGA: Polisi Tahan 3 Nahkoda yang Menabrak Tiang Jembatan Aurduri 1

Tiga nakhoda kapal yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini dari 3 kasus insiden menabrak tiang jembatan di Jambi sepanjang bulan Mei 2024.

“Mereka (nahkoda, Red) sudah diproses. Karena hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana pelayaran,” kata dia. 

Pertama, insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024. Nakhoda kapal tugboat berinisial S (47) sudah ditahan karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

Akibatnya, ada sebanyak empat fender atau tiang pelindung Jembatan Aurduri I mengalami kerusakan.

Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kapal Milik Ko Apex Disita Ditpolairud, Pernah Tabrak Tiang Jembatan Tembesi dan Tanpa Izin Berlayar

BACA JUGA:Jembatan Kasang Pudak Kembali Rusak, Wakil Ketua DPRD Minta Perbaikan Permanen

“Peristiwa pidananya tidak ada SPB, dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil,” sebutnya.

Kedua, insiden kecelakaan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.

BACA JUGA:Dewan Minta Cabut Izin Perusahaan, Terutama Tongkang yang Beroperasi saat Masa Perbaikan Jembatan

Ketiga, insiden tongkang batubara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari, pada 5 Mei 2024. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menetapkan nakhoda berinisial FZ (36) sebagai tersangka dan sudah ditahan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan