Kapal Milik Ko Apex Disita Ditpolairud, Pernah Tabrak Tiang Jembatan Tembesi dan Tanpa Izin Berlayar

BARANG BUKTI : Kapal tugboat dan tongkang milik PT Fellicia Bintang Samudra yang kini disita Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena tabrak tiang Jembatan Tembesi dan tidak memiliki izin berlayar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kapal tugboat dan tongkang milik PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) disita Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Penyitaan ini karena kapal tersebut menabrak Tiang Jembatan Tembesi dan tidak memiliki izin berlayar.

Diketahui, Afandi Susilo atau Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) juga menjabat sebagai Direktur di PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) tersebut.

Kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang dengan nomor FBS Jmb86 itu disita Ditpolairud Polda Jambi, karena diduga menabrak atau menyerempet tiang utama Jembatan Tembesi  pada tanggal 5 Mei 2024 lalu dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB).

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu mengatakan, kejadian ini terjadi pada 5 Mei 2024 lalu, yang mana tiang utama Jembatan Tembesi diserempet.

Oleh kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS.

Namun, kata Wahyu, dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, kapal tugboat dan tongkang tersebut kembali berlayar tanpa nahkoda. 

“Ternyata kapal itu turun, setelah muat itu turun ke arah Jambi dari Jebak. Saat kami lakukan pemeriksaan pada 9 Mei pagi, kami temukan di kapal itu tidak ada Nahkoda. Mengapa kami nyatakan tidak ada Nahkoda, karena pada saat kapal itu turun nahkodanya berinisial FZ sedang kami lakukan pemeriksaan di Kantor Ditpolairud Polda Jambi, sehingga kapal itu turun tanpa adanya nahkoda,” terangnya.

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen kapal maupun surat persetujuan berlayar (SPB).

“Kami saat itu berkoordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar menyatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan surat persetujuan berlayar, sehingga disitulah pintu masuk kami pada saat mengamankan tanggal 9 Mei itu,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan