PKS Pilih Pasangan Haris-Sani Maju di Pilgub Jambi, Sudah Kantongi 20 Kursi Dukungan

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Al Haris dan Abdullah Sani menerima rekomendasi dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya  melabuhkan pilihannya kepada kandidat petahana pasangan Al Haris-Abdullah Sani.

Ini setelah partai berlambang bulan sabit kembar itu memberikan rekomendasi dukungan untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.

Penyerahan rekomendasi dari PKS ini langsung diserahkan oleh Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), KH Ahmad Syaikhu di Hotel Sahid Jakarta, pada Selasa malam (25/06) kemarin.

BACA JUGA:TENG! PKS Resmi Dukung Al Haris dan Abdullah Sani untuk Pilgub Jambi 2024

BACA JUGA:Amankan Dukungan Golkar di Pilgub Jambi, Romi-Saniatul Sowan ke Airlangga Hartarto

Acara penyerahan rekomendasi ini dihadiri Ketua DPW PKS Provinsi  Jambi, Heru Kustanto serta para pendukung Al Haris dan Abdullah Sani.  

PKS adalah partai ketiga yang memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Al Haris-Abdullah Sani. Sebelumnya pasangan ini sudah lebih dulu mengantongi rekomendasi dukungan  PAN dan PPP.

Dengan tambahan dukungan dari PKS, koalisi Jambi Mantap Jilid II kini mengumpulkan total 20 kursi, masing-masing PPP 5 kursi dan PAN 10 kursi dan PKS 5 kursi.

BACA JUGA:Saniatul Lativa dan Romi Hariyanto Siap Bertarung di Pilgub Jambi 2024

BACA JUGA:Dapat Rekomendasi PAN dan PPP, Haris-Sani Siap Bertarung di Pilgub Jambi

Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto mengatakan bahwa dukungan ini diberikan setelah melalui pertimbangan yang sangat matang.

Dukungan ini juga tidak terlepas dari keyakinan PKS untuk kembali mengusung Al Haris-Abdullah Sani. 

"Alhamdulillah SK sudah diserahkan. Dukungan ini diberikan dengan penuh pertimbangan," katanya.

Heru menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama PKS memberikan dukungan kepada Al Haris. Sebelumnya pada Pilgub Jambi 2020 dan Pilkada Merangin, PKS juga mendukung Al Haris.

Tag
Share