Dalam pemeriksaan tersebut, Rudi Hartono, seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), bersama dengan dua stafnya, Ferry Irawan dan Genta Eranda, diminta memberikan keterangan terkait transaksi jual beli lahan yang terlibat dalam kasus ini, kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK.
BACA JUGA:KPK Awasi Ketat Pelaksanaan PPDB, Siapkan Layanan Pengaduan Khusus
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kusnadi Staf Hasti Terkait Kasus Harun Masiko
Selain itu, Nikolas Palinggi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, juga diperiksa terkait peranannya dalam dokumen hak kepemilikan tanah para penjual.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan direktur utama dari BUMN terkait, dalam kasus ini.
Pada Maret 2024, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus ini dan menyita sejumlah dokumen serta 54 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidik Profesional Terkait Pemeriksaan Staf Hasto
BACA JUGA:KPK Kumpulkan Kepala OPD Pemprov Jambi Beserta Istri, Ini yang Dibahas
Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan PT HK, menegaskan bahwa transaksi pembelian lahan tersebut bukan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera, melainkan untuk investasi pengembangan kawasan di Bakauheni dan Kalianda.
HK menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Mereka juga mengundang masyarakat untuk aktif dalam mengawasi proses hukum ini dan memberikan informasi yang relevan kepada KPK.
BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Terdakwa Korupsi Sistem Proteksi TKI
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Ketok Palu