Awasi Penyalahgunaan Bansos Jelang Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Kembar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dilaksanakan besok, Sabtu 29 Jun--

BACA JUGA:PAN Pilih Dukung Zumi Laza dari Dillah Hich Untuk Maju Pilkada Tanjabtim, Ini Kata H. Bakri

Laporan itu didapatkan dari sejumlah pemuda yang mengeluhkan penggunaan program KIPK sebagai bahan kampanye oknum anggota DPR, untuk kepentingan kerabatnya yang maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada laporan bahwa beberapa oknum mempergunakan program KIP-K ini sebagai bahan kampanye mereka. Selaku Stafsus Presiden, saya menampung aspirasi para pemuda dan pemudi Sulbar ini, dan segera menindaklanjuti dengan Policy Memo atau Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI,” ujar Billy.

Ia menegaskan, sikap kritisnya ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam penyaluran KIPK, seperti yang sering terjadi selama ini.

Informasi yang beredar, oknum anggota DPR yang dimaksud berasal yang bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan. 

BACA JUGA:Anwar Sadat-Katamso Terima Rekom PKB Untuk Maju di Pilkada Tanjabbar

BACA JUGA:Bukan Anies, PKS Usung Sohibul Iman Untuk Maju di Pilkada Jakarta

Menurut Biilly, DPR sebagai lembaga legislatif, seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini harusnya dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.

“Sejatinya dilaksanakan oleh Lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” pungkas. (gwb)

Tag
Share