Siapkan Rp 95 M Untuk Gaji PPPK
--
Gaji PPPK Kota Jambi
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada APBD 2024.
Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 95 miliar.
Dalam surat yang diterima oleh pemerintah Kota Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa dana yang ditransfer tidak mencukupi untuk gaji PPPK selama 1 tahun penuh.
"Akan tetapi, pemerintah Kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer Rp 95 miliar tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri.
Akan tetapi, menurut Suhendri penyerahan SK PPPK baru akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2024.
"Jadi gaji PPPK tahun depan itu tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK akan diserahkan bulan April atau Mei. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp 160 miliar," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.
Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis. (hfz)