Pemerintah Indonesia Memantau Kepatuhan Platform X terhadap Aturan Konten Pornografi

Ilustrasi - Logo aplikasi X di ponsel pintar.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pihak pengelola platform media sosial X telah ditegur dan diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum Indonesia terkait penanganan konten pornografi di platform mereka.
"Dalam rapat terbaru dengan perwakilan platform X, kami mengingatkan mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengawasan konten pornografi," kata Teguh Afriyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:Klarifikasi Isu di Medsos Soal Penghapusan Pertalite, Pertamina: Jangan Khawatir Pertalite Tetap Disalurkan

BACA JUGA:Posting Kasus Santri Jambi Meninggal dan Minta Polda Usut Kasusnya, Medsos Hotmanparisl Diserbu Netizen
Pada akhir Mei 2024, platform X memperbarui kebijakan pusat bantuannya yang membolehkan konten dewasa diunggah dengan syarat diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Namun, kebijakan ini tidak selaras dengan peraturan yang melarang pornografi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap konten negatif yang melanggar regulasi, termasuk pornografi dan judi online.
"Dalam kebijakan kami, tidak ada toleransi terhadap platform sosial media atau sistem elektronik lainnya yang menampung konten negatif, seperti pornografi," jelas Teguh.
BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Penjambret Wanita di Kerinci Diringkus Polisi

BACA JUGA:Viral di Medos Caleg Perindo Dapil Jambi Raih 501.210 Suara Unggul dari Angel Lelga, Netizen Riuh di Medsos
Kementerian juga terus melakukan patroli aktif di ruang siber dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dan sistem manual untuk menjaga keamanan digital.

Sejak Agustus 2018, pemerintah telah menangani lebih dari 1,4 juta konten negatif di platform X.
Pada bulan Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan untuk memblokir akses terhadap 21.685 konten negatif di platform X.

BACA JUGA:Viral di Medsos Foto Beberapa Pelaku Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, Tuai Kecaman Netizen

BACA JUGA:Heboh di Medsos, Netizen Pertanyakan Tak Ada Tokoh Bungo Terima Penghargaan Gelar Adat dari LAM Jambi

Dari jumlah tersebut, pengelola platform telah menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan sedang memeriksa 961 konten lain yang diminta untuk diblokir. Permintaan untuk 1.775 konten negatif lainnya masih dalam proses. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan