Tanggulangi Abrasi, Dimulai Sejak 27 Tahun Lalu

MANGROVE LESTARI: Ketua Pelaksana Kelompok Tani "Mangrove Lestari" Semarang Sururi menunjukkan penghargaan Kalparatu 2024 yang baru saja didapatkannya. FOTO: ANTARA/ZUHDIAR LAEIS --

Bahkan, si bungsu, Fajril Ihza Zulfan, yang masih berkuliah pada semester 8 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, siap meneruskan perjuangan Sururi untuk menjaga ekosistem bakau.

Ubah Peruntukan RTH

Sururi memang asli kelahiran Mangunharjo, tetapi wilayah Tugu, Ngaliyan, dan Mijen dulunya masuk wilayah administratif Kabupaten Kendal, sebelum berpindah menjadi wilayah Kota Semarang.

Rumah yang ditinggalinya sekarang bersama keluarga juga warisan dari orang tuanya, yang sebagian bangunan bermaterial kayu dan bagian belakangnya sudah ditinggikan akibat kerap tergenang rob.

Meski sederhana, di ruang tamu rumahnya terpajang berbagai macam penghargaan, seperti Juara 1 Lomba Kelompok Intam (Intensifikasi Tambak) 1996/1997, dan Juara 2 Adibakti Mina Bahari dari Kementerian Kelautan 2009.

Kemudian, Undip Award 2009 kategori Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah Pantai. Belum lagi, rak lemarinya yang penuh dengan deretan plakat yang didapatnya sebagai pembicara berbagai kegiatan seminar.

Sebagai Pembina Kelompok Tani "Mangrove Lestari", Prof Sudharto P. Hadi juga mengakui kiprah Sururi yang bersama kelompok taninya  menghijaukan  dan memulihkan kawasan pesisir Mangunharjo dan Mangkang dari abrasi.

Bahkan, mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu sudah mendampingi Sururi sejak 1999 sehingga paham bagaimana dedikasi yang tanpa pamrih dalam menyelamatkan pesisir dan ekosistem bakau.

Apa yang dilakukan Sururi bisa dirasakan sekarang, yakni terjaganya ekosistem dan keanekaragaman hayati pesisir, serta banyak wisatawan yang berkunjung untuk menikmati keindahan hutan bakau.

Keberadaan hutan bakau dinilai sangat menguntungkan karena pohon ini mampu menyerap karbondioksida (CO2) sampai 5-6 kali lipat dibandingkan dengan pohon atau tanaman biasa.

Sudharto berharap Pemerintah memberikan pendampingan terhadap apa yang sudah diperjuangkan Sururi, sebab lahan yang sudah susah payah "disulap" jadi hutan bakau itu dimiliki oleh swasta.

"Memang pihak swasta itu mengizinkan lahan tersebut dimanfaatkan sebelum (mereka, red.) menggunakan. Namun, persoalannya tata ruang di (lahan, red.) situ masih untuk industri," ujarnya.

Artinya, ekosistem dan keanekaragaman hayati di hutan mangrove yang sudah terbangun sedemikian asri dengan itu bisa rusak jika nantinya lahan tersebut dibangun industri atau pabrik.

Solusinya, Sudharto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang bisa mengubah peruntukan di rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari semula industri menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau peruntukannya diubah jadi RTH, pemiliknya pasti akan menyesuaikan. Atau, Pemkot Semarang bisa membeli lahan tersebut dari pihak swasta dan menjadikannya sebagai RTH," jelasnya.

Tag
Share