Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Pengganti Hasyim Asy'ari

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. "Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Dicopot

BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

BACA JUGA: KPU Provinsi Jambi Segera Tetapkan Hasil PSU Batanghari

BACA JUGA: Caleg Bisa Gugat Kembali Hasil PSU, KPU Pastikan Pelaksanaan Digelar Sesuai Prosedur

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Khawatir Data Pemilih Tak Valid Karena Bawaslu Tak Miliki Akses Data, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA: Caleg Bisa Gugat Kembali Hasil PSU, KPU Pastikan Pelaksanaan Digelar Sesuai Prosedur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan