Kisruh Dualisme Ketua STIA Sungai Penuh

PELANTIKAN: Mat Ramawi (tengah) Plt Ketua STIA Nusa Sungai Penuh Kerinci saat dilantik beberapa waktu lalu. --

Elyusnadi dan Mat Ramawi Saling Klaim 

SUNGAI PENUH-Kisruh yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh - Kerinci terus berlanjut. Hal ini setelah Plt Ketua Yayasan STIA yakni Sri Eliyanti melantik Plt Ketua STIA Sungai Penuh Mat Ramawi dengan dasar Elyusnadi yang menjabat Ketua STIA Nusa sudah masuk tetap dalam Daftar Calon Legislatif (DCT). Sehingga sudah harus diganti dengan Pelaksana tugas (Plt). 

Dihubungi Jambi Ekspres, Elyusnadi mengatakan pihaknya merasa keputusan sepihak yang dilakukan Plt Ketua YPTSA kerinci telah menginjak nama baiknya. 

Dijelaskan Elyusnadi bahwa Peraturan tertinggi di Perguruan Tinggi adalah STATUTA, dari Statuta STIA Nusa 2021, tidak ada pasal yg menyatakan tidak boleh terdaftar di DCT.

"Setelah koordinasi dengan LLDIKTI X, mereka juga masih mengakui kami sebagai Ketua STIA Nusa, dan Kebijakan yg kami ambil masih sah karena pemerintah masih mengakui kami sebagai Ketua STIA Nusa. Karena hal ini, kami akan mempertahankan jabatan ini, dan mengambil langkah hukum pasal perbuatan tidak menyenangkan, " ujarnya.

Bahkan Senat STIA Nusa menindaklanjuti kisruh yang terjadi di kampus STIA – NUSA. Kisruh yang dimaksud itu adalah pengangkatan Plt. Ketua Yayasan YPTSK Sakti Alam Kerinci Sri Eliyanti. 

“Iya, kita sudah lakukan pertemuan mempertanyakan persoalan jabatan Sri Eliyanti sebagai Plt. Ketua Yayasan YPTSK Sakti Alam Kerinci,” ungkap Senat STIA-NUSA Sungai Penuh Kerinci, Masnon.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. “Beliau (Sri Eliyanti) itu kan pegawai pusat nanti saya akan koordinasi dengan Pemrov Jambi,” ujarnya. 

Sedangkan Mat Ramawi dimintai tanggapannya mengatakan sebelumnya Eltusnadi sudah diingatkan yayasan secara lisan, dan tertulis mengingatkan agar mundur ditunggu 24 jam setelah ditetapkan di DCT. Karena tak ada jawaban maka yayasan memberhentikan dan menunjukkan dirinya sebagai Plt Ketua STIA. 

"turan di ADRT dan yayasan bahwa jabatan struktural baik ketua wakil ketua dan prodi di STIA tak boleh berpartai politik praktis. Secara aturan Ketua STIA diangkat dan diberhentikan oleh yayasan. Dan kita bukan definitif tapi Plt yang ditunjuk oleh Ketua yayasan, " jelasnya. 

Mat Ramawi mengatakan dirinya menjadi Ketua STIA secara defakto SK sudah dikeluarkan tanggal 6 November. "Artinya sejak pelantikan segala sesuatu yang dilakukan elyusnadi tak sah, kalau masih melakukan tindakan itu aku akan melakukan langkah hukum," ujarnya.

Sementara itu dalam statuta STIA-NUSA, persyaratan, Pemilihan dan Penetapan, pasal 46, Ketua STIA-NUSA ayat 7 bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak luar diluar sekolah tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA-NUSA. (hdp) 

Tag
Share