Ada Mis-Administrasi Kasus Guru TK di Muaro Jambi, Gubernur Sebut Tak Pas BPKAD Minta Pengembalian Uang

DITEMUI GUBERNUR: Gubernur Jambi Al Haris mendatangi kediaman Asniati, guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, yang diminta mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES>CO-Gubernur Jambi Al Haris pada Jumat (5/7) turun tangan mengunjungi rumah Guru TK Asniati yang diminta mengembalikan uang Rp 75 juta.

Uang sejumlah itu merupakan gaji selama dua tahun, sementara dirinya telah dinyatakan pensiun dua tahun lalu, namun tanpa pemberitahuan. Adapun Asniati merupakan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. 

Menggunakan baju kotak-kotak berwarna biru kombinasi putih, Al Haris menyambangi kediaman Asniati di Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Sudah Pensiun, Guru TK di Muaro Jambi Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji Rp75 Juta

BACA JUGA:213 Guru PPPK Belum Lengkapi Syarat Perekaman Data Pengajuan Gaji

Seusai menemui Asniati, Al Haris menegaskan, jika pemerintah Muaro Jambi melalui BPKAD-nya minta dikembalikan uang yang sudah diterima sang guru TK itu, seharusnya tidak pas. Karena diduga ada mis-administrasi, sebab, Asniati telah mengajar dan mengabdi dan berhak menerima haknya.

"Kalaupun toh secara administrasi keuangan harus dikembalikan saya nanti yang akan kembalikan (bayar) uangnya," ucap Haris di samping Asniati yang sesekali menyeka air matanya.

Al Haris menilai ada mis-administrasi ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital. Atau istilahnya Simtek di dalam kepegawaian yang biasanya terlacak di sana perihal pensiun, naik pangkat. 

BACA JUGA:Dorong Perguruan Tinggi Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Internasional untuk Peningkatan Kualitas Riset

BACA JUGA:Belum Gajian Sejak Mei, Guru PPPK SMA dan SMK se-Provinsi Jambi Keluhkan Kebijakan Pemprov Jambi

"Tapi sistem (digital) baru jalan, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau dianggap pensiun umur 58 tahun semestinya fungsional guru pensiun umur 60 tahun. Nah data itulah yang membuat rancangan," jelas Al Haris.

Lanjut Haris, tidak ada satu surat pun yang meminta sang guru pensiun atau menahan gaji.

 "Berarti beliau merasa guru fungsional seyogyanya pensiun umur 60 tahun," kata Gubernur.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu menilai tindakan yang dilakukan Asniati tetap mengajar benar. Lantaran ia tetap menerima gaji tiap bulannya, karena telah bekerja mengajar dibuktikan dengan menerima upah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan