Perangi Judi Online, Materi "Stop Judi Online" Diintegrasikan dalam Program Literasi Digital
Ilustrasi. (HO/Dok. pribadi. Saktio) --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menyoroti langkah pemerintah dalam memasukkan materi "Stop Judi Online" ke dalam setiap program literasi digital.
Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
"Kami menyisipkan kampanye ini dalam berbagai kegiatan literasi digital dan edukasi yang sudah ada," ujar Usman sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari ANTARA.
BACA JUGA:Pemerintah Gencarkan Edukasi Anti Judi Online di Sekolah-sekolah
BACA JUGA:Kada Main Judi Online, Mendagri Serahkan ke Aparat Hukum
Usman mengajak masyarakat untuk mengikuti forum edukasi dan literasi digital yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo, dengan informasi lebih lanjut tersedia di situs web firtual.id.
"Situs web ini menawarkan berbagai informasi serta pendaftaran untuk seminar dan diskusi daring yang fokus pada edukasi digital," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo juga telah meluncurkan kanal edukasi digital yang mengulas berbagai aspek berbahaya terkait judi online.
BACA JUGA:Dari Pejabat Hingga Rakyat Terlibat Praktek Judi Online, Polresta Razia HP Anggota
BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Polda Jambi Blokir 170 Situs Judi Online
Kanal ini dapat diakses oleh masyarakat melalui https://s.id/bersamastopjudol dan telah menarik perhatian lebih dari 6.300 pengunjung dalam seminggu terakhir.
"Kanal ini menyediakan berbagai konten, termasuk Keputusan Presiden, booklet stop judi online, Iklan Layanan Masyarakat, serta kanal untuk melaporkan situs judi online," ungkap Usman, yang juga Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
BACA JUGA:Kasus Penggal Kepala di Bungo Pelaku Kecanduan Judi Online
BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Kemenag Serukan Edukasi Mendalam bagi Calon Pengantin
Melalui pendekatan ini, Kemenkominfo berharap dapat mengurangi praktik judi online yang merugikan masyarakat, dengan memadukan upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan pendekatan edukatif yang menyasar kesadaran masyarakat. (*)