Mendagri Tito Karnavian Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Langgar Netralitas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Medan.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Menteri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, di Medan, Sumut, Selasa.

BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu Tanjabtim Minta PKD Jaga Independensi dan Netralitas

Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya," tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut.

"Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti," ucap dia.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PPS se-Kota Jambi, Pj Walikota Tekankan Netralitas dan Integritas

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito mengatakan pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Jelang Pemilu, ASN Kemenag Diharapkan Jaga Netralitas

BACA JUGA:Camat dan Kades Jaga Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Tag
Share