Pengukuhan Masa Jabatan 99 Kepala Desa Dan 779 BPD Di kabupaten Tebo Di Hadiri Gubernur Jambi Al Haris
--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 99 orang Kades dan 779 anggota BPD se Kabupaten Tebo, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra, pada Kamis (11/7) kemarin di Lapangan Mahkota, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang.
Pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD ini, dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, Sekda, Kepala OPD dan para undangan serta seluruh Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan.
--
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tebo mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo hari ini.
"Ada 99 Kades dan 779 Anggota BPD yang di kukuhkan hari ini,” ungkap Pj Bupati Tebo dalam sambutannya.
BACA JUGA:FFF Tetap Pertahankan Deschamps sebagai Pelatih Prancis
BACA JUGA:Inggris Tantang Spanyol
--
Dikatakannya, pada pengukuhan ini sekaligus dilakukan penyerahan keputusan Bupati Tebo tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo.
"Berdasarkan aturan sebelum masa jabatan Kades dan Anggota BPD adalah 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun," sebut Pj Bupati.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perpanjang masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Varial pun berharap kepada seluruh Kades dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan, agar bisa meningkatkan amanah dalam meningkatkan pembangunan desa. Varial juga menekankan kepada para Kades agar kompak dengan BPD untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
--
“Juga harus dapat berkerja sama dengan segala pihak agar terjadi pembangunan yang harmonis dan aman,” tuturnya.