Segel Pagar SDN 212 Kota Jambi Akhirnya Dibuka, Keluarga Hermanto Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah berkonflik cukup panjang, akhirnya pagar seng SDN 212 Kota Jambi dibuka kembali--

JAMBI, JAMBIEKAPRES.CO - Segel pagar seng di SDN 212 Kota Jambi akhirnya dibuka oleh keluarga Hermanto pada Sabtu sore. Pembukaan pagar seng ini berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB dan disaksikan oleh Camat Kota Baru, Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam, Haliluddin, serta RT setempat.
Budi, anak Hermanto, menyatakan bahwa pembukaan segel tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.

"Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," kata Budi.
BACA JUGA:Pemkot Akhirnya Bayar Rp 1.78 M, Senin Gedung SDN 212 Sudah Dipakai KBM

BACA JUGA:Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Capai Kesepakatan, Siswa SDN 212 Bisa Kembali ke Sekolah
Selain itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh siswa dan wali murid atas terganggunya kegiatan belajar mengajar selama proses ini.

"Kami melakukan ini agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," ujarnya.
Camat Kota Baru, Jauharul Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi yang telah bekerja keras sehingga SDN 212 dapat kembali difungsikan. "Alhamdulillah, berkat kerja keras Bu Wali, Pak Sekda, dan jajaran terkait, sekolah ini bisa kembali difungsikan," katanya.
BACA JUGA:Bahas Penyelesaian SDN 212, Akan Digelar Pertemuan di PN Hari Ini

BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan SDN 212, Pemilik Minta Rp 100 Juta per Tumbuk dan Tidak Buka Pagar Sebelum Dibayar
SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah disegel oleh keluarga Hermanto selama enam bulan.

Penyegelan ini terjadi karena Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan keluarga Hermanto atas tanah di SDN 212.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Jambi diharuskan membayar ganti rugi atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto sebesar Rp 1,78 miliar.

BACA JUGA:SDN 212 Buka Posko PPDB di Pinggir Jalan, Berharap Masih Ada Siswa yang Mendaftar

BACA JUGA:Terkait Polemik SDN 212 Kota Jambi, Dewan Desak Selesai Pekan Ini
Dengan dibukanya segel pagar ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar di SDN 212 dapat kembali berjalan normal dan tidak ada lagi hambatan yang mengganggu proses pendidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan