Masalah Nasional Jadi Prioritas
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih--
Sri Tandatangani MoU KUA-PPAS 2025
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengikuti agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi Tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat A DPRD, Senin sore (15/7/24).
Dalam penyampaiannya, Pj Walikota Sri menyebutkan penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah.
"Kami menyampaikan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas tidak terlalu lama agar pembangunan di Kota Jambi tidak mengalami kendala," jelas Sri.
"Untuk KUA PPAS Anggaran tahun 2025 saya ucapkan terimakasih kepada Dewan karena telah disepakati dan telah ditandatangani," tambah Sri.
BACA JUGA:471 Anak Pekerja Migran di Malaysia Melanjutkan Pendidikan ke Indonesia
BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Kemenpan RB Fokus pada Penguatan Karier Tenaga Pendidik Nasional
Sri Purwaningsih menyampaikan ringkasan Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah secara total diproyeksikan mencapai Rp 1 Triliun 861 Miliar 585 Juta 806 Ribu 938 Rupiah, atau mengalami penurunan sebesar Rp 2 Miliar 636 Juta 804 Ribu 62 Rupiah bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1 Triliun 864 Miliar 222 Juta 611 Ribu Rupiah.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 508 Miliar 179 Juta 874 Ribu 938 Rupiah, mengalami penurunan sebesar Rp 37 Miliar 359 Juta 127 Ribu 62 Rupiah atau sebesar 6,85% dibanding dengan target PAD pada APBD tahun 2024 yang sebesar Rp 545 Miliar 539 Juta 2 Ribu Rupiah.
Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 1 Triliun 351 Miliar 917 Juta 932 Ribu Rupiah meningkat sebesar Rp 34 Miliar 722 Juta 323 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 1 Miliar 488 Juta Rupiah.
Belanja Daerah kata Sri, berdasarkan rencana pendapatan sebagaimana yang disampaikan, maka rencana belanja pada perubahan tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 1 Triliun 898 Miliar 915 Juta 678 Ribu 926 Rupiah 66 Sen, mengalami penurunan sebesar Rp 55 Miliar 306 Juta 932 Ribu 73 Rupiah 34 Sen atau naik sebesar 2,83% dibandingkan dengan Belanja Daerah pada tahun 2024 yang sebesar Rp 1 Triliun 954 Miliar 222 Juta 611 Ribu Rupiah.
Untuk pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 52 Miliar 52 Juta 194 Ribu 988 Rupiah 66 Sen yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 14 Miliar 722 Juta 323 Ribu Rupiah yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi.
“Sehingga Pembiayaan Netto dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini adalah Rp 37 Miliar 329 Juta 871 Ribu 988 Rupiah 66 Sen yang digunakan untuk menutupi selisih antara Belanja dan Pendapatan,” katanya.