Umroh Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Dapat Asuransi
TRAVEL UMROH : Ajwa Tour Indonesia dapat menjadi menjadi rekomendasi travel umroh terbaik di Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024 itu mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang sebelumnya atau pada 2022 dari direkomendasikan menjadi kewajiban.
"SE dari Kemenkes menindaklanjuti SE Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi," kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto.
Ketetapan yang ada dalam surat, lanjutnya, ditujukan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, kata dia, Pemerintah Kerajaan Arab telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Ketentuan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi untuk Umrah1445 Hijriah (2024).
Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi itu juga tertuang tentang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus sebagai tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.
Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.
Lebih lanjut, Farchanny mengatakan syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jamaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.
Dia berharap calon jamaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.
Jemaah Haji Dapat Asuransi
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyatakan jemaah haji yang wafat saat proses menjalani ibadah haji memperoleh asuransi. Ini merupakan hak bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan bahwa jumlah jemaah haji yang berangkat tahun ini sekitar 40 persen merupakan Lansia, dimana angka tersebut berisiko untuk jemaah haji meninggal dunia. Ia menyebutkan sesuai dengan ketentuan, jemaah haji yang meninggal dunia mendapatkan beberapa hak, salah satunya yakni asuransi.
“Jemaah haji yang meninggal sebelum wukuf di Arafah dibadalhajikan, kemudian jemaah yang meninggal dunia ketika dalam proses ke asrama haji kemudian mereka juga mendapatkan asuransi,” ujar Wahyudi.
Adapun pemberian asuransi ini sudah dipastikan sejak jemaah memasuki asrama haji, saat keberangkatan, saat berada di Tanah Suci, hingga saat pemulangan kembali ke Tanah Air.